Adapun dalam kasus ini Gazalba Saleh sebelumnya dibebaskan karena eksepsinya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK kemudian mengajukan permohonan banding di PT Jakarta yang kemudian dikabulkan sehingga persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung itu dilanjutkan.