Diketahui, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. Kusnadi menilai ada pelanggaran prosedur penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa.
Pengaduan itu diterima dan teregister dengan nomor SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.