KPK Laporkan Temuan Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat, Korbannya Wisatawan

Minggu 14-07-2024,07:40 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

Selain itu, ada pungutan liar berupa pembayaran tanah kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.

Dalam hal ini, KPK mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

 

Kategori :