JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kasus Pegi Setiawan.
Ia menegaskan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Polri seharusnya berdasarkan bukti yang cukup. Bukan berdasarkan dorongan dari masyarakat.
"Polri dalam menetapkan orang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup. Jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Gilang, Minggu, 14 Juli 2024.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart 14 Juli 2024, Diskon Soklin Pewangi Cuma Rp7 Ribuan
Gilang menegaskan kasus salah tangkap tersebut dapat merusak kehidupan seseorang. Sehingga, kata dia, tak boleh terulang kembali.
"Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” jelas Gilang.
Politisi PDIP itu mendesak Polri untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil.
BACA JUGA:Ratusan Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, 31 Orang Ditangkap!
Gilang menilai, Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat. Tapi pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan,” jelasnya.