Istri Tega Bunuh Suami di Bekasi karena Sakit Hati, Dibantu Anak dan Kekasihnya

Senin 22-07-2024,16:07 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Mereka disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

 

Kategori :