Amanat Undang-Undang, Pentingnya Sertifikasi Antisipasi Krisis Guru

Rabu 24-07-2024,11:54 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Menurutnya, Mendikbudristek, di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 ini secara maksimal. 

“Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia, bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 Guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah. Dan dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1.5 bulan. Dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. 

“Dan sebagai anggota Komisi X DPR RI, mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi RI, berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. Dan akan kami awasi pelaksanaan agar sesuai dengan cita cita bersama kira, mewujudkan Guru yang kompeten dan sejahtera,” tuturnya. 

 

 

 

Kategori :