JAKARTA, DISWAY.ID - KPU Kota Jakarta Utara mencatat, sebanyak 42.847 dukungan terhadap bakal calon gubernur (bacagub) dan wakil gubernur Jakarta independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana (Dharma-Kun) dinyatakan tidak sah.
Hal itu dipastikan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU Jakarta Utara.
"Jumlah dukungan sebanyak 59.752, jumlah dukungan yang memenuhi syarat 16.905, jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat 42.847," ungkap KPU Jakarta Utara dalam keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Klaim BPJS Fiktif Hingga Rp35 Miliar: Dari Rumah Sakit di 3 Provinsi
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara M. Sobirin menyampaikan, pengawasan proses rekapitulasi verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan tahapan Pilkada Jakarta berjalan bersih dan demokratis.
"Keterbukaan dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Kami akan terus memantau dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan proses pemilihan ke depan," kata Sobirin.
Adapun, dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU DKI Jakarta sejak 11-21 Juli 2024, tercatat ada 721.221 berkas dukungan dari pasangan bacagub undependen Dharma-Kun.
BACA JUGA:Ngeri! Video Detik-Detik Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang di Kendari, Pelaku Diduga ODGJ
BACA JUGA:Demi Bertanding di Olimpiade Paris 2024, Atlet Hoki Australia Rela Amputasi Jari
Dari jumlah tersebut, pasangan Dharma-Kun diwajibkan memiliki 618.968 dukungan yang memenuhi syarat.
Jika syarat dukungan terpenuhi dalam rekapitulasi verifikasi faktual, KPU akan mengeluarkan SK jika pasangan Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai paslon di Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
"Rekapitulasi verifikasi faktual merupakan tahap krusial dalam proses pencalonan perseorangan, di mana hasilnya akan menentukan apakah calon perseorangan tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur," pungkas Sobirin.