Kapan Pengumuman Hasil SIMAK UI 2024 Jenjang S1 dan Vokasi? Catat Jadwalnya di Sini

Kamis 25-07-2024,10:42 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengumuman hasil seleksi masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) 2024 jenjang Sarjana (S1) dan Vokasi (D3-D4) diinformasikan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Pengumuman hasil SIMAK UI 2024 mulai diinformasikan pada pukul 16.00 WIB melalui laman resminya.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi SIMAK UI, kemudian wajib melakukan daftar ulang dan menyelesaikan proses administrasi.

BACA JUGA:Cara Registrasi Ulang Peserta Seleksi Mandiri Unnes 2024, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Heboh Peserta SIMAK UI Kerjakan Tes Soal Pakai AI, Begini Penjelasan Pihak Universitas Indonesia

Apabila peserta melewatkan tahap ini dari waktu yang ditentukan, maka akan dianggap telah mengundurkan diri.

Lantas bagaimana cek pengumuman hasil seleksi SIMAK UI 2024? Simak di bawah ini.

Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi SIMAK UI 2024

Pengumuman hasil seleksi SIMAK UI 2024 bisa dilihat peserta melalui link di bewah ini:

Pengumuman SIMAK UI 2024 mulai diinformasikan pada hari Jumat, 26 Juli 2024 pukul 16.00 WIB. Berikut cara ceknya:

  • Buka dan kunjungi link di atas
  • Kemudian masukan nomor ujian peserta
  • Selanjutnya klik "Lihat"
  • Nantinya, layar akan menampilkan informasi lolos atau tidak peserta SIMAK UI 2024

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Seleksi Mandiri Unnes 2024 Gelombang 2, Hari ini 23 Juli Pukul 16.00 WIB

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman PMB Mandiri ISI Yogyakarta 2024 Hari ini 18 Juli Pukul 15.00 WIB

Apabila peserta dinyatakan lolos SIMAK UI 2024, maka mahasiswa baru akan diberikan waktu untuk melakukan proses daftar ulang dan administrasi mulai tanggal 29 Juli - 9 Agustus 2024.

Dokumen Daftar Ulang SIMAK UI

Adapun sejumlah dokumen daftar ulang yang perlu disiapkan mahasiswa baru harus discan dalam bentuk PDF.

  • KTP dan KK
  • Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) yang ditandatangani kepala sekolah
  • Kartu kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan jika sudah memiliki.
  • Kartu anggota asuransi kesehatan lain masih berlaku jika ada.
  • Mengunduh surat pernyataan untuk ditandatangani di atas meterai. 
Kategori :