JAKARTA, DISWAY.ID - Orangtua asuh di Cilincing, Jakarta Utara menganiaya anak balita kakak beradik berinisial R (4) dan MFW (1) dengan cara dicambuk dan digetok palu.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Aji Aditama (25) dan sang istri Tofantia Aranda Stevhanie (21) melakukan penganiayaan terhadap korban sejak 21 Juli 2024, lalu.
Diketahui, pasutri tersebut mengasuh kedua anak dari sepupunya yang saat ini bekerja di luar kota.
BACA JUGA:Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
Saat ini pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti, palu, penggaris besi, dan sabuk yang digunakan untuk menganiaya kedua bocah malang tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan, Aji Aditama melakukan penganiayaan dengan menggetok kaki korban menggunakan palu.
BACA JUGA:Terkuak Motif Pasutri Tega Aniaya 2 Balita, Kesal tak Diberi Uang
Selain itu, Aji Aditama juga mencambuk kedua korban menggunakan sabuk atau gesper miliknya.
Bersama istrinya Aji Aditama juga memukul tubuh kedua korban menggunakan penggaris besi.
Akibatnya korban berinisial MFW kondisinya kritis.
Sementara kakaknya R, harus menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialaminya.
BACA JUGA:Pasutri Jadi Tersangka Penganiayaan Berat 2 Balita, Ternyata Keponakan Sendiri
Selain luka fisik, kata Gidion, korban juga mengalami dehidrasi akut.
"Terhadap anak yang pertama berusia 2 tahun, itu mengalami luka berat dan kritis. Sementara yang satu juga mengalami luka berat dan perlu observasi dan treatment," kata Gidion pada Rabu, 31 Juli 2024.