Pria Tewas di Hotel Utan Panjang Usai Ngamar dengan Wanita Panggilan

Kamis 01-08-2024,12:47 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Mayat pria berinisial EM (54) ditemukan tewas di Hotel Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan penemuan mayat itu terjadi pada Rabu (31/8) dinihari.

BACA JUGA:Terungkap! Diduga Cemburu Sang Istri Jadi 'Wanita Panggilan', Jadi Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 03.10 WIB telah terjadi penemuan mayat," katanya kepada disway.id, Kamis 1 Agustus 2024.

"TKP di Hotel Utan Panjang Kamar B 105 Jl.Kali Baru Timur Vi No.22 A Kel.Utan Panjang Kec.Kemayoran Jakarta Pusat," tambahnya.

BACA JUGA:Ada Mayat di Bantargebang Habis Dimakan Biawak

Penemuan jasad itu terungkap ketika seorang saksi melihat diduga wanita panggilan keluar dari kamar hotel itu.

"Menurut keterangan saksi 1 pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 21.20 WIB korban cek in ke TKP sendirian. Kemudian korban masuk ke dalam kamar B 105 di lantai dasar," ujarnya.

BACA JUGA:Mayat Opa dan Oma Membusuk di Dalam Kamar, Warga Jonggol: Anak-anaknya Tak Pernah Datang Menjenguk

"Pada hari Rabu 31 Juli 2024 pukul 02.50 WIB datang seorang perempuan yang diduga wanita panggilan menemui korban di dalam kamar b 105 dan sekitar pukul 03.10 WIB saksi 1 melihat perempuan tersebut keluar dari kamar dengan terburu-buru," tambahnya.

BACA JUGA:Penjelasan Polisi Soal Penemuan Mayat Wanita Ditemukan Membusuk Tanpa Busana di Kamar Mandi Indekos Cipayung

Ketika saksi melihat di kamar tersebut, EM sudah terlentang di kasur.

"Lalu saksi 1 dan saksi 2 mengecek ke kamar B 105 dan melihat korban sudah terlentang di kamar tidur, lalu saksi membangunkan korban namun korban tidak bangun," terangnya.

BACA JUGA:Tragis! Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya Usai Berhubungan Intim, Mayat Korban Tergeletak Tanpa Busana

Akhirnya para saksi melaporkan kejadian itu dan EM sudah tewas.

Kategori :