JAKARTA, DISWAY.ID - Simak nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 yang sudah dirilis secara resmi.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu syarat tes dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tes SKD juga menjadi salah satu tahap ujian yang harus dilakukan peserta CPNS usai lulus seleksi administrasi.
BACA JUGA:Kemenpan RB Sebut PPPK yang Mau Daftar Seleksi CPNS Boleh Tanpa Resign Dulu
Tes dilakukan untuk mengukur kemampuan dasar dan karakteristik para peserta CPNS.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk lulus ke tahap selanjutnya, peserta CPNS harus melalui tes SKD yang mencakup soal-soal kemampuan dan dasar seperti Matematika dasar, Bahasa Indonesia, sinonim, antonim.
Tes SKD juga meliputi hal=hal yang berhubungan dengan kebangsaan, intelegensi, serta kepribadian.
SKD CPNS terdiri dari tiga subtes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Agar bisa lulus tes SKD, pelamar harus memiliki nilai ambang batas yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Lulus Seleksi, SK CPNS Dosen 2023 Terbit Paling Lambat Akhir Juli 2024
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.
Rincian nilai ambang batas CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRAB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 024.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Dalam Keputusan MenpanRAB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing subtes SKD CPNS 2024 itu memiliki passing grade yang berbeda.