Kini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujarnya.
BACA JUGA:Awas! Warga Pademangan yang Buang Sampah di Rel Kereta Bakal Didenda Rp500 Ribu
BACA JUGA:Bersih-bersih Rel Kereta yang Dipenuhi Sampah, Camat Pademangan Minta KAI Ikut Tanggung Jawab!
"Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," lanjutnya.