JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Sekretaris Jendral PKB Lukman Edy meminta masalah internal tak perlu dibawa ke pihak kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Lukman Edy usai dirinya dilaporkan oleh pimpinan PKB terkait dugaan pencemaran nama baik saat diundang PBNU ke Bareskrim Polri.
“Seharusnya persoalan internal diselesaikan secara internal," kata Lukman Edy, Selasa, 6 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Telusuri Modus Suap Mirip Harun Masiku Terhadap Eks Caleg PDIP di Kalbar
BACA JUGA:Benny Rhamdani Minta Maaf ke Penyidik karena Tak Bisa Buktikan Inisal T, ke Masyarakat?
Selain itu, ia juga meminta PKB tak alergi terhadap kritik.
"Jangan alergi dikritik,” ujar dia.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan eks Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.
Laporan tersebut dibuat karena pernyataannya di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.
Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024.
"Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Cucun mengatakan pernyataan Lukman tersebut merupakan ujaran kebencian yang bisa membahayakan partai maupun institusi.
BACA JUGA:Kasus Perempuan Ditabrak Fortuner di Kembangan Berujung Damai, Korban Sepakat Terima Ganti Rugi
"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," ujar Cucun.