JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022 mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan potensi kerugian negara ditaksir Rp1,2 triliun dengan nilai proyek mencapai Rp1.3 triliun.
"(Potensi kerugian negara) perkiraan sementara Rp 1.27 triliun," kata Tessa kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Dalam pengusut dugaan korupsi ini, KPK melakukan pencegahan terhadap 4 orang.
"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis, 18 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Dituduh Melakukan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder, NL Ngaku Merasa Dirugikan
BACA JUGA:Pertandingan Timnas Indonesia Vs Timnas Belanda Diungkap Bung Ropan: Mereka Sangat Antusias
Lebih lanjut, Kata Tessa, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.
"Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," ujar Tessa.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan upaya paksa.
BACA JUGA:Autonomous Rail Transit Siap Diuji di IKN Segera
BACA JUGA:Viral Vendor Sound System Dapat Job di Area Pemakaman, Netizen: Kayak Gak Ada Tempat Lain Aja
KPK diketahui telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut.