JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan DS selaku anggota TNI AD sekaligus ajudan dari Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 7 Agustus 2024.
Adapun pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Gudang Kayu Milik Susi Pudjiastuti di Pangandaran Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 2 Teroris Jaringan ISIS di Wilayah Jakarta Barat
Ia tidak menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik lewat pemeriksaan tersebut.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa, diantaranya adalah Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif), ZS (Karyawan PT MT), ST alias Acam (Direktur PT MRIP).
Serta LM (Direktur PT MJM), PBH (Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI) dan KHSR (Group Head AML/APU PPT Group PT BSI).
Saat ink KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi.
Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhaimin Syarif menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).