PNS dan Honorer Selingkuh Jalani Sidang Etik Hari Ini di Mojokerto, Kronologi Asli Terungkap?

Kamis 08-08-2024,11:06 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Ada tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sidang tersebut akan memberikan dasar bagi tim dalam memberikan rekomendasi kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Jadi, tim disiplin ad hoc akan bersidang dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk menentukan hukuman disiplin bagi oknum PNS tersebut," papar Tatang.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas kepada setiap pegawai yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Konser Gratis Kahitna di The Park Pejaten 17 Agustus 2024, Semarak HUT ke-79 RI Sambil Cinta Sendiri

Sebelumnya, telah diberikan sanksi etik kepada RP, oknum PNS tersebut. Sekarang saatnya untuk memberikan sanksi disiplin.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga disiplin di kalangan pegawai negeri sipil.

Mereka tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran kode etik dan perilaku yang tidak pantas.

Semoga dengan langkah ini, akan tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan teratur di lingkungan pemerintahan.

Kategori :