Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dilaporkan GMNI ke KPK Soal IUP 'Blok Medan'

Sabtu 10-08-2024,09:09 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Jakarta Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

GMNI minta KPK usut Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu berkaitan SIUP atau pengurusan izin Usaha Pertambangan "Blok Medan" di Maluku Utara (Malut).

Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Se Sunda atau Bung Dendy mengatakan, bahwa dalam sidang kasus suap melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) menyebut nama Bobby Nasution dan istrinya.

BACA JUGA: IM57+ Institute Sebut Pansel Masih Loloskan Calon Pimpinan KPK Masih Bermasalah

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta

"Adapun hari ini melapor pengaduan terkait kasus penyuapan terkait blok Medan yang melibatkan salah satu menantu dan anak presiden Joko Widodo," kata Bung Dendy pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Dalam hal ini, kata Bung Dendi selaku pihak pelapor menyampaikan bahwa pihaknya menuntut KPK agar berani mengambil tindak lanjut mengenai fakta persidangan pada kasus AGK.

Ia berharap agar KPK bisa membuktikan bahwa lembaga antirasuah ini tidak diintervensi oleh kekuasaan, karena hubungan Bobby dan Kahiyang dengan Presiden Joko Widodo. 

Lebih lanjut, Bung Dendy menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. 

BACA JUGA:Menko Airlangga Berencana Naikkan PPN Menjadi 12 Persen, Ekonom INDEF: Tidak Tepat

BACA JUGA:Festival LIKE 2 Resmi Dibuka, Menteri LHK : Pentingnya Sustainabilitas

"Kita berharap kasus ini harus direspon 30 hari secepatnya Tadi kita sempat bertanya di pengaduan masyarakat Kita menanyakan kasus ini kapan direspon secepatnya,"tuturnya.

 

Kategori :