BACA JUGA:Tampang Pria yang Lakukan Aksi Koboi di Palmerah Sampai Lukai Seorang Pemulung
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait soal keterlibatan Saudara SPT dalam perkara ini. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik berketetapan menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli saat konferensi pers, Selasa 13 Agustus 2024.
Atas tindakannya, SPT kini ditahan di rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.