Sementara itu, Dharma Pongrekun belum memberikan tanggapan mengenai dugaan pencatutan NIK warga Jakarta.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon independen di Pilkada DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kaesang Beri Rekomendasi ke Ridwan Kamil, Maju Pilkada Jakarta sebagai Calon Gubernur
BACA JUGA:Dear Abah, Surya Paloh Beri Sinyal Dukung RK di Pilkada Jakarta, Pengamat: NasDem Sudah Masuk KIM
Putusan tersebut dinyatakan setelah KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.
Berdasarkan verifikasi faktual kedua, data dukungan pasangan ini mencapai 826.766 yang lolos verifikasi administrasi.
Kemudian, data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan serta yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan.
Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :) pic.twitter.com/XWuao3ok1i
— Anies Rasyid Baswedan (@aniesbaswedan) August 16, 2024