Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor: 70/PUU-XXII/2024.Dalam putusannya, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini DKI Jakarta Pada Jumat, 23 Agustus 2024: Adakah Turun Hujan?
BACA JUGA:Buru Selatan Maluku Diguncang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Kekuatan Magnitudonya
MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
MK juga memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apa pun.Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Bunyi huruf e dalam Pasal tersebut adalah:"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".