JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Diyah Puspitarini mengungkapkan, bahwa ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI turut terkena pukulan, masuk rumah sakit hingga diamankan.
"Pada waktu penyisiran masa aksi, KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR," kata DiyahPuspitarini ketika dikonfirmasi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut, KPAI masih menyisir pelajar yang mengalami luka-luka dan dirawat di RS terdekat dari lokasi.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Kayu Jati, Toko Mebel Jaksel Rugi Rp5 Miliar
Meski begitu, pihak KPAI masih belum memiliki data jumlah pelajar yang dirawat di RS.
Selain KPAI, Diyah mengatakan bahwa UPTD PPA juga telah diturunkan.
"Sementara kami baru akan menjangkau anak-anak yang dirawat di RS. Belum (ada data jumlah pelajar yang dirawat), baru mau disisir pagi ini karena keterbatasan tim. UPTD PPA sudah diturunkan," paparnya.
Selain pelajar yang dirawat di RS, pihaknya juga melakukan pengawasan dan perlindungan kepada pelajar yang diamankan oleh aparat keamanan.
"Ada 7 anak di Polda, pagi ini tinggal 4 orang anak. Dan masih ada 6 orang anak di Polres Jakbar dari 78 anak yang diamankan," katanya.
BACA JUGA:Kesaksian Ketua RT Detik-detik Kebakaran Toko Mebel Kebayoran Lama
BACA JUGA:Kebakaran Toko Mebel di Kebayoran Lama, Ini Kondisi Terkini
Diketahui, mereka ditangkap karena terpisah dari rombongan dan melakukan kekerasan.
Diyah menegaskan, "Dalam UU Perlindungan Anak pasal 60, anak pelajar yang ikut dalam aksi dan kemudian menjadi korban termasuk dalam anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan."
Dalam hal ini, mereka memiliki hak perlindungan khusus anak, meliputi, 1) Proses cepat termasuk proses hukum, 2) Mendapatkan pendampingan psikososial, 3) Mendapatkan bantuan sosial, 4) Mendapatkan perlindungan hukum.