Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam-diam Ajukan SK untuk Maju di Pilkada Jateng 2024

Jumat 23-08-2024,20:49 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal angkat bicara soal Kaesang yang diam-diam mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Said menyebut bahwa seluruh aturan pencalonan kini wajib mengikuti putusan MK No 70 yang baru diputus.

BACA JUGA:Masih Soal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan, Desak KPU Keluarkan PKPU!

BACA JUGA:Partai Buruh Desak PDIP Usung Anies Baswedan Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta 2024

"Semua berlaku umum bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah pada saat pendaftaran harus memenuhi batas usia minimal 30 tahun," ujar Said kepada awak media di Hotel Mega, Jakpus, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Said mengatakan bahwa nantinya hal tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD) setempat.

"Akan dilihat apakah pada saat mendaftar Sudah memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk gubernur Dan 25 tahun untuk bupati atau walikota," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju Pilkada wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA:Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Permohonan tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujarnya.

 

Adapun surat keterangan belum pernah dipidana itu terdiri dari Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Kategori :