Jokowi Janji Gak Bakalan Terbitkan Perppu Pilkada: Kepikiran Aja Enggak

Sabtu 24-08-2024,00:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, pasca-batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Jokowi mengaku dirinya tak pernah kepikiran untuk menerbitkan Perppu Pilkada.

BACA JUGA:Gerindra Resmi Usung Andra Soni- Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia mengatakan pemerintah bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai DPR membatalkan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU Pilkada )

"Iya (mengikuti putusan MK)" ujarnya.

BACA JUGA:Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam-diam Ajukan SK untuk Maju di Pilkada Jateng 2024

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan.

Dasco mengatakan pasal-pasal yang dibatalkan dalam RUU Pilkada tersebut termasuk 2 poin yang dinilai bermasalah bagi masyarakat. 2 poin itu adalah terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.

BACA JUGA:Partai Buruh Desak PDIP Usung Anies Baswedan Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta 2024

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya enggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal.

BACA JUGA:Pilkada Jabar 2024: Dedi Mulyadi Tunggu Keputusan Golkar, Soal Wakil Diskusi Dulu Sama Prabowo

Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.

Kategori :