JAKARTA, DISWAY.ID-- Anies Baswedan mengajukan surat tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pengajuan itu dilakukan pada 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Megawati Bakal Umumkan Bacakada Tahap Ketiga, Sementara Anies-Rano Belum Terlihat
BACA JUGA:Kiprah Karier Politik Rano Karno, Si Doel Anak Sekolahan yang Bakal Duet dengan Anies Baswedan
"Memang betul, hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Anies Rasyid Baswedan," kata Djuyamto, Senin, 26 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan surat keterangan itu digunakan sebagai persyaratan pencalonan gubernur Jakarta.
"Beberapa Surat Keterangan yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ujar dia.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," terusnya.
BACA JUGA:Anies Pamit ke Ibunda Sebelum Berangkat ke PDIP: Mohon Doa Restu, Semoga Dilancarkan
BACA JUGA:Berbatik Merah, Anies Sungkem ke Ibunda Sebelum Berangkat ke DPP PDIP
Anies Baswedan dipasangkan dengan Rano Karno
Sebelumnya, dalam podcast Refly Harun, dibocorkan siapa yang akan diusung oleh PDI Perjuangan sebagai calon Gubernur Jakarta.
Menurut Habil dirinya mendapatkan bocoran dari orang dalam PDI P yang ikut ambil bagian dalam rapat bersama Megawati Soekarno Putri yang membahas nama Cagub dan Cawagub Jakarta yang akan diusung oleh PDIP.
Pernyataan tersebut diungkapan oleh Habil Marati yang merupakan salah satu senior di PPP yang juga pendukung Anies di Pilres lalu.
Habil mengungkapkan informasi tersebut melalui panggilan telephon yang dilakukan oleh Refly dalam podcastnya.