KPK Tanggapi Soal Masalah Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu 28-08-2024,09:49 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. 

Dalam hal ini, KPK mengaku baru dapat mendalami dugaan korupsi di balik vonis bebas tersebut jika terdapat indikasi suap. 

"Jadi ketika hanya menyangkut ketidakprofesional atau proresional conduct artinya itu hakim dalam membuat putusan tidak profesional dan mengabaikan alat bukti dan tidak ada suap, ya tentu kami juga tidak bisa menindaklanjuti," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan pada Rabu, 28 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Isu Riza Patria Mundur dari Cawalkot Tangsel di Pilkada, Ini Kata Sekretaris DPC Gerindra

BACA JUGA:Jejak Digital Pramono Anung Dibongkar Netizen Pasca Diusung PDIP Maju Sebagai Cagub Jakarta Bersama Rano Karno

Adapun berdasarkan perkembangakn terkini, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar tiga hakim yang melakukan sidang dalam kasus tersebutm untuk diberhentikan akibat terbukti melanggar etik berat. 

Lebih lanjut, KY, kata Alex baru menyentuh persoalan kode etik dan belum terkait soal tindakan dugaan suap. 

Namun, KPK tetap membuka peluang turun tangan ikut mendalami polemik ini jika ditemukan dugaan suap.

KPK berpeluang untuk selanjutnya menggali keterangan para pihak terkait. 

"Mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya," ucap Alex. 

BACA JUGA:Riza Patria Diduga Mundur dari Cawalkot Tangsel, Kamhar Lakumani: Alihkan Dukungan ke Benyamin-Pilar

BACA JUGA:Komentar Rano Karno Maju Jadi Bacawagub Jakarta: Kayaknya Doa Babeh Sabeni Kejadian!

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Pada rapat tersebut, KY menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur diberhentikan. 

Terdapat tiga hakim yang diusulkan mendapat sanksi tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Kemudian, para hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

Kategori :