JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan serangkaian dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017 - 2020 yang merugikan keuangan negara.
"Perkara ini dimulai pada tahun 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan yang mencoba penjajakan kerjasama penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri," pungkas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu 28 Agustus 2024.
Dari penjajakan tersebut, kata Alexander Bank Mandiri mensyaratkan adanya pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 28 Agustus 2024, Ada Film Aksi-Komedi
"Selanjutnya pada suatu acara reunion tersangka SHT (Sahata Lumban Tobinh) bertemu dengan tersangka TSP (Toras Sotarduga Panggabean) karena tersangka SHT dan tersangka TSP dulunya teman satu sekolahDalam reuni tersebut, tersangka SHT dan tersangka TSP saling menyampaikan apa pekerjaannya sekarang," kata Alexander.
Adapun, Alex menyampaikqn bahwa tersangka SHT menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah direktur PT Jasindo dan tersangka TSP adalah pebisnis di bidang property dan memiliki koperasi simpan pinjam (KSP) bernama KSP Dana Karya.
"Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerjasama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar," pungkasnya.
Dari perbincangan saat reuni tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka SHT dan tersangka TSP dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017.
BACA JUGA:Omongan Babeh Sabeni Segera Terwujud, Rano Karno 'Si Doel' Daftar Jadi Cawagub DKI 2024
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo
Kemudian, Pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan dari tersangka SHT dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya.
Pertemuan-pertemuan tersebut pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income.
Akan tetapi PT Jasindo sendiri memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.
Dari pembicaraan tersebut, kata Alex tersangka SHT mengajak tersangka TSP bekerjasama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.