Begini Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi, Jangan Salah Kaprah!

Rabu 28-08-2024,13:55 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi demontrasi yang digelar di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah berakhir ricuh.

Bentrokan antara polisi dengan massa demonstrasi tak terhindarkan pada aksi demo "Jateng Bergerak" di Balai Kota Semarang pada Senin, 26 Agustus 2024.

Polisi memukul mundur massa demonstrasi dengan menembakkan gas air mata.

BACA JUGA:Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak-Anak

Dalam penembakan gas air mata tersebut, tak bisa dipungkiri banyak warga sipil yang ikut terkena dampak dari gas air mata tersebut.

Publik pun menilai bahwa aksi aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Masyarakat bahkan memberikan kecaman terhadap aparat melalui media sosial.

Meski begitu, Polda Jawa Tengah menyebut penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur teknis yang semestinya.

"Kita kemarin sudah menjalankan sesuai SOP, dalam menembakkan gas air mata ada tekniknya," kata Kabidhumas Kombes Pol Artanto dalam keterangannya pada Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ricuh! Polisi Mulai Tembakan Gas Air Mata Kepada Massa Pendemo di depan Gedung DPR

Artanto mengatakan efek gas air mata hanya sementara.

Sehingga, dalam waktu satu atau dua menit efek gas air mata itu sudah hilang.

"Namanya gas air mata itu kan tentunya akan membuat perih sementara," ujarnya.

Lantas, bagaimana aturan penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian? Simak informasinya berikut ini.

Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi

Kategori :