Pilkada Serentak 2024: Ada 48 Wilayah dengan Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Jumat 30-08-2024,16:24 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkap ada 48 wilayah dengan calon tunggal yang mendaftar untuk Pilkada Serentak 2024.

Diketahui KPU RI telah membuka pendaftaran paslon kepala daerah di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Totalnya 48 calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat jumpa pers di kantor KPU RI pada Jumat, 30 Agustus 2024.

BACA JUGA:1.518 Paslon Kepala Daerah Bersaing di Pilkada 2024, 51 di antaranya Calon Independen

Idham mengungkapkan, untuk calon tunggal pasangan gubernur dan wakil gubernur hanya ada 1 provinsi yakni di Papua Barat.

"Calon tunggal di provinsi hanya di Papua Barat," kata Idham.

Sementara lanjut Idham, 47 calon tunggal lainnya yakni di tingkat kabupaten dan kota.

"42 kabupaten dan 5 kota atau totalnya 48 (calon tunggal)" terangnya.

Idham mengatakan, untuk mengantisipasi adanya calon tunggal di Pilkada 2024, pihaknya bakal memperpanjang masa pendaftaran.

Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dimulai dari sosialisasi KPU masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota ke tiap partai politik yang belum mendaftarkan paslon kepala daerah.

Masa sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 3 hari yakni mulai tanggal 30, 31 Agustus hingga 1 September 2024.

BACA JUGA:Maju ke Pilwalkot Tangsel, Harta Kekayaan Benyamin Davnie Sebesar Rp 5 Miliar

"Mulai tanggal 2, 3 dan 4 (September) selama 3 hari KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini total ada 1.518 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang sudah mendaftar di Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, 51 diantaranya yakni pasangan calon perseorangan atau independen.

Kategori :