JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat menyatakan bahwa pasangan calon Benyamin - Pilar dan Ruhamaben - Shinta memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan.
Diketahui, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan sebagai syarat untuk maju di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Tangsel pada November mendatang.
BACA JUGA:KPU DKI Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Gubernur, Bagaimana Hasilnya?
BACA JUGA:KPU Tangsel Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon
"Iya memenuhi syarat, jadi kesimpulan itu mampu secara jasmani rohani untuk menjalankan tugas sebagai walikota atau wakil Walikota Tangsel," ujarnya kepada awak media di KPU Tangsel pada Senin, 2 September 2024.
Ajat mengatakan, hasil dari dua pasangan calon itu dinyatakan baik. Sebab, mereka mampu menjalankan tes secara jasmani dan rohani dengan bagus.
"Kesimpulan yang kami terima dari dua Paslon atau empat calon ini dalam kesimpulan mampu menjalankan baik secara jasmani dan rohani, menjalankan tugas sebagai calon walikota dan Wakil Walikota," tuturnya.
Tak berhenti di situ, Ajat menyampaikan beberapa rangkaian yang mereka lakukan dalam menempuh pemeriksaan kesehatan.
"Kemarin banyak dimulai dari tes kesehatan jasmani rohani, narkoba kemudian, istilahnya mcu jadi mencakup semua hal pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," urainya.
BACA JUGA:KPU Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Meningkat Drastis Dibanding 2020
Sementara itu, Ajat tidak mau membeberkan apa yang menjadi catatan-catatan atau rekam medis dari para paslon tersebut. Menurutnya, hal tersebut adalah kewenangan dari pihak rumah sakit.
"Kalau untuk resume kesehatan itu kan ditentukan oleh RS, jadi kami tidak bisa menginformasikan resume atau rekam medis nya, yang bisa kami sampaikan adalah kesimpulan dari berita acara yang dibuat oleh RS," ungkapnya.
Dia pun menambahkan, tahapan yang sedang berjalan saat ini ialah verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon yany akan berakhir di 4 September 2024.
"Tanggal 6-8 September Paslon kalau yang memang banyak dokumen yang belum memenuhi syarat bisa memperbaiki dokumennya, lalu kita akan memperbaiki perbaikan itu sampai dengan 14 September 2024," urainya.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Ada 48 Wilayah dengan Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran