JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah perlahan mulai membatasi penjualan bensin Pertalite untuk beberapa jenis motor dan mobil di SPBU.
Memang sudah lama ada rencana pemerintah untuk mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi, tapi hanya untuk beberapa golongan tertentu.
Jadi memang tidak semua jenis kendaraan di Indonesia diperbolehkan membeli atau mengisi bahan bakar Pertalite hasil subsidi pemerintah.
Pembatasan pembelian bensin Pertalite itu sudah tercantum dalam Perpres no. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
BACA JUGA:Ini Link dan Cara Daftar QR Code untuk Beli BBM Subsidi di SPBU Pertamina Mulai September 2024
Selain itu pemerintah bakal mencantumkan kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi karena tidak ada di Perpres 191/2014 sebelumnya.
Maka dari itu bensin Pertalite dan Solar bisa bebas dipeprjualbelikan siapapun.
Wacana pembatasan bensin Pertalite dan Solar hanya berlaku untuk mobil berkapasitas mesin lebih dari 1.400 cc.
Dengan demikian mobil-mobil dengan cc di bawah 1.400 jelas masih bisa mengisi Pertalite di SPBU.
BACA JUGA:Harga Pertamax Resmi Turun, Sebanyak 235 SPBU Tak Lagi Jual BBM Pertalite
Berikut adalah daftar kendaraan yang tidak boleh menggunakan bahan bakar Pertalite:
1. Mobil Toyota
- All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc)
- GR Yaris 1.6 (1.618 cc)
- All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc)