Apabila tunjangan kinerja guru ASN belum bersertifikat pendidik, maka akan dibayar 50 persen dari nominal besaran tunjungan kinerja pada golongan atau kelas jabatannya.
Sedangkan tunjangan kinerja guru yang sudah bersertifikat akan diangkat menjadi golongan II dan akan dibayar 100 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatannya.