Semntara itu pelaku ditangkap di kediaman prinadinya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban.
Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut.
Adapun berdasarkan keterangan, Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan itu karena merasa sakit hati.
Sebab, dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh.
BACA JUGA:Merosotnya Harga CPO Berdampak pada Kesejahteraan Petani, Ini Solusinya
"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB," tutur Kapolres.
Dan atas perbuatannya, tersangka N alis Baron tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tukasnya.