JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait dugaan mark up gas air mata di Polri.
Dalam hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap verifikasi pelaporan tersebut.
"Pelaporan yang masuk Semua pelaporan itu akan dilakukan verifikasi Service level agreementnya selama kurang lebih dua hari," ujar Tessa pada Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA:Komplotan ‘Profesor’ Tega Tipu Lansia, Emas dan Uang Puluhan Juta Ditukar Dolar Palsu
BACA JUGA:50 Unit MG 4 EV Dukung Mobilitas HLF MSP 2024 dan IAF Bali
"Namun umumnya bisa dilakukan 1 hari dan setelah itu akan dilakukan proses penelaahan," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Tessa kelengkapan pelaporan akan ditelaah kelayakannya untuk bisa ditindaklanjuti ke proses penyelidikan atau dimintakan kembali kelengkapan dokumen pendukung kepada pelapor.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polisi Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengadaan gas air mata pada 2022 dan 2023.
BACA JUGA:Cek Rekayasa Lalu Lintas Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta Hari ini Rabu 4 September
BACA JUGA:Jajaki Peluang Baru Sektor Hulu Migas, BUMN Energi Tanzania Gandeng Pertamina
Dalam hal ini, koalisi masyarakat sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (CW) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Advokasi Aji Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesi.
"Jadi berdasarkan hasil temuan kami setidaknya ada beberapa hal yang perlu kami dorong kepda KPK karena apa, karena KPK diberikan kewenangan untuk menangangi kasus korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian. Itu adalah satu hal," kata Agus Suryanto pada Senin, 2 September 2024.
Adapun, kata Agus terkait pelaporan ini ada beberapa hal yang terkait potensi penyimpangan seperti dugaan persekongkolan tender yang mengarah pada merk tertentu, dugaan mark up, dan dugaan relasi tender dengan aparat kepolisian.