Perawat Ngaku Dokter di Tangerang Cabuli Pasien, Ketua PPNI Buka Suara

Rabu 04-09-2024,16:54 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang perawat berinisial H (49 tahun) mengaku sebagai dokter dan berpraktik di Klinik Media Utama, Jalan KH. Wahid Hasyim No.12, RT.002/RW.008, Kreo Selatan, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Parahnya, ia mencabuli pasien A berusia 19 tahun yang berobat mengeluhkan masalah haid.

BACA JUGA:Klinik Cabul di Cipadu Tangerang Dipasang Garis Polisi, Warga Sekitar Beri Kesaksian Mengejutkan

BACA JUGA:Penampakan Klinik Dokter Cabul di Cipadu Tangerang

Mengetahui hal ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia DPP PPNI Harif Fadhilla mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kasus ini dari media.

Kasus ini juga sudah dalam proses hukum di kepolisian. Sedangkan H sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Hanif mengungkapkan bahwa tersangka H sudah tidak aktif dalam keanggotaan karena tidak pernah membayar iuran peserta.

"Memang anggota (PPNI), tapi anggota tidak aktif karena sudah lama tidak bayar iuran," kata Hanif ketika dikonfirmasi Disway.id, 4 September 2024.

BACA JUGA:Pengakuan Pemilik Klinik, 10 Tahun Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Konsisten Berikan Layanan Terbaik

Kendati demikian, pihaknya juga telah turun tangan menelusuri kasus ini.

Ia menyebut bahwa pihaknya akan membawa tersangka ke Majelis Kehormatan Etika.

"PPNI banten akan menugaskan Majelis Kehormatan Etika untuk meneliti kasus ini dari sisi etika," tuturnya.

Bahkan, PPNI Kota Tangerang sudah dimintai keterangan sebagai ahli oleh Kepolisian.

Adapun ancaman hukuman yang mungkin diterima sebagai anggota PPNI mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen sebagai anggota PPNI.

Tak hanya itu, PPNI juga mencabut izin praktik perawat yang diduga mencabuli pasien itu. 

Kategori :