Tersangka tidak merespon dan bahkan terlapor/tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka.
BACA JUGA:Korban Dokter Klinik Cabul di Tangerang Trauma Sampai ke Psikolog, Ketakutan Akibat Diraba-raba
BACA JUGA:Detik-Detik Kecelakaan Truk Tangki di Plumpang, Sopir Hilang Kendali
Atas ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yg terjadi ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya
"Pelaku disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tandas Kombes Ade Safri Simanjuntak.