JAKARTA, DISWAY.ID -- Pria 18 tahun berinisial J.J.S alias A pelaku penyiraman air keras di Duri Kosambi, Jakarta Barat merasa sakit hati.
Ternyata, sang atasan kerja selalu memarahi dirinya akibat salah memasukan data penjualan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pasutri di Cengkareng
BACA JUGA:Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polres Metro Jaktim Diungkap, Ternyata Masih Pelajar
Akibatnya, korban berinisal M.A.S mengelami luka bakar di bagian wajah. Dan saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RSCM.
"Untuk modusnya adalah pelaku sakit hati dengan korban, karena di tempat kerja pelaku selalu dimarahin korban," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa saat konfrensi pers di Polres Jakbar pada Kamis, 5 September 2024.
"Korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan," sambungnya.
Kompol Stanlly mengatakan bahwa korban memarahi pelaku dengan kalimat-kalimat (kasar) yang menyakiti hati si tersangka.
Karena kesal dan tidak terima, kata Stanlly, akhirnya J.J.S alias A menyiram korban dengan air keras di Jl. Nusa Indah, Kresek, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 1 September 2024 pukul 21.50 WIB.
BACA JUGA:Istri Korban Penyiraman Air Keras di Jakbar Sebut Pelaku Utama Sudah Diamankan Pihak Kepolisian
BACA JUGA:Polisi Selidiki Insiden Penyiraman Air Keras Terhadap Sepasang Kekasih di Jakbar
"Sehingga pelaku melakukan tindakan atau menciderai korban dengan menyiramkan air keras," tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian mentetapkan tersangka J.J.S alias A dengan pasal 351 ayat 2, dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah pasal 351 ayat 2," jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Asrya Khadafi menjelaskan bahwa pemicu penyiraman itu karena korban menegur pelaku yang cara kerjanya dianggap tidak sesuai aturan.