TANGERANG, DISWAY.ID -- Buronan yang juga Mantan Wali Kota Banban Filipina, Alice Guo akhirnya dideportasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Dadan Gunawan mengonfirmasi bahwa penangkapan Alice Guo terjadi di Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Penampakan Alice Guo, Buronan Asal Filipina yang Ditangkap Tiba di Polda Metro
BACA JUGA:Alice Guo, Mantan Walikota di Filipina Bakal Dideportasi Malam Ini ke Manila
"Betul, informasinyaa seperti itu. Tetapi untuk clearnya ya bukan dari kami, karena kami tidak melakukan giat sebagaimana yang dimaksud," ujarnya kepada awak media dikutip pada Kamis, 5 September 2024.
Meski begitu, Dadan mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam proses penangkapan Alice Guo.
Sebab, Kemenkumham Banten hanya mendampingi pihak kepolisian, karena lokasi penangkapannya masuk kedalam wilayah hukum mereka.
"Meskipun faktanya dia orang asing, tetapi kan kita hanya membantu konteksnya. Kalau dari kami tuh hanya menyangkut wilayahnya aja di Kabupaten Tangerang, itu aja," jelasnya.
BACA JUGA:Mantan Wali Kota di Filipina Alice Guo Ditangkap Usai Buron, Kadiv Hubinter Polri Jelaskan Begini
Kendati demikian, kata Dadan, pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia enggan membeberkan terkait kronologi kejadian.
"Tentunya karena itu kinerjanya kawan-kawan polri, silahkan rekan-rekan konfirmasinya ke polri," tuturnya.
"Karena kalau kami memberikan statement pun gak pas lah. Karena kami juga gak mengetahui peristiwa sejatinya gimana," sambung Dadan.
Sebelumnya, Kementrian Kehakiman Filipina mengumumkan bahwa Alice Guo dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China.
Alice Guo menjadi burunan Filipina karena telah menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya.
Meski begitu, Alice telah menepis tuduhan tersebut dan bersikeras menyatakan bahwa dirinya adalah warga negara asli Filipina dan menghadapi tuduhan jahat tersebut.