BACA JUGA:Pasutri Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Titipkan Wasiat, Apa Isinya?
"Yang semuanya ini kita tahu setelah kita lakukan penyelidikan. Masing-masing ini sedang didalami oleh petugas densus dan Polda ataupun polres setempat di mana peristiwa tersebut terjadi, apa motif dan latar belakangnya sehingga nanti kita akan update kembali kepada rekan-rekan media setelah penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat ini tuntas atau berjalan lebih lanjut demikian," imbuhnya.
Diketahui, total 7 orang yang diamankan Tim Densus 88 Mabes Polri yang diduga melakukan provokasi dan ancaman teror di media sosial saat Paus Fransiskus di Jakarta.
Juru Aswin menuturkan 7 orang itu diamankan di beberapa wilayah berbeda.
"Densus 88 Antiteror telah melakukan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku yang tersebar dari Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.
"Melakukan provokasi dan ancaman yang berisi propaganda ataupun ancaman teror melalui medsos terhadap kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta," lanjutnya.
Berikut identitas tujuh orang tersebut :
- Ditangkap tanggal 2 September 2024. Inisial HFP ditangkap Bogor, Jawa Barat kemudian LB ditangkap di Jakarta Selatan
- Ditangkap tanggal 3 September
DF di Bekasi, FA di tangkap di Bekasi.
- Tanggal 4 September 2024.
HS di Bangka Belitung
ER di Bekasi
- Tanggal 5 September 2024
RS di Sumatera Barat