JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Forum Transportasi Jalan Deddy Herlambang mengkritisi langkah pemerintah yang memberikan subsidi kendaraan listrik.
Adapun subsidi yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik yakni sebesar Rp7 juta untuk motor, dan Rp80 juta untuk mobil.
"Konyol, masak orang kaya akan beli kendaraan malah disubsidi," kata Deddy saat dihubungi Disway.Id Senin 9 September 2024.
Dikatakan Deddy, istilah subdisi kendaraan listrik dirasa kurang tepat, karena penggunaan kata subsidi dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:SBY Dukung Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo
BACA JUGA:Pesawat Trigana Air PK-YSP Alami Gagal Lepas Landas di Bandara Serui Papua, Kemenhub Angkat Bicara
"Subsidi kendaraan listrik dari istilah subsidi pun tidak tepat ya, disubsidi itu kan bagi masyarakat kurang mampu. Harusnya namanya kan insentif ya bukan subsidi," terangnya.
"Karena sudah disubsidi (kendaraan listrik), sudah bebas pajak, disubsidi lagi, itu gila. Saya ga setuju. Sudah bikin macet, dinomorsatukan," tambah Deddy.
Dilanjutkan Deddy dari data Beppenas 2021 secara nasional, pengguna kendaraan umum dibawah 20 persen atau 80 persen lebih menggunakan kendaraan pribadi.
Selanjutnya, data JUTPI 2018 di Jabodetabek pengguna angkutan umum massal sebesar 9 persen (bukan taksi) sedangkan 91 persen adalah pengguna kendaraan pribadi.
Idealnya modal share pengguna kendaraan angkutan umum massal (bukan taksi) 50 persen dan kendaraan pribadi 50 persen sehingga arus lalu lintas lancar.
"Pemerintah kita sangat terlambat dalam pengembangan jaringan angkutan umum massal," imbuh Deddy.
"Mengapa dana subsidi itu tidak digunakan saja untuk pengembangan infrastruktur angkutan umum massal malah lebih berguna untuk orang banyak," kata Deddy.