Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, 2 Orang Diringkus Polisi dan Pelaku Lain DPO

Senin 09-09-2024,18:54 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus begal yang salah satunya menimpa Purnawirawan TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sejauh ini penyidik Subdit Resmob telah mengamankan dua orang pelaku.

BACA JUGA:Pria Penyerang Bhabinkamtibmas di Jaktim Ditangkap dan Dites Urine, Hasilnya Positif Sabu!

BACA JUGA:Sedang Nyapu Jalan, Petugas PPSU Kebon Kosong Dibacok Begal, Motor dan HP Dirampas

"Yang telah dilakukan pengungkapannya oleh Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ ada 2 korban, korbannya satu seorang karyawan swasta yang satu laki-laki pensiunan TNI ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob ini sindikat spesialis jadi dua orang sudah ditangkap dua ditangkap dua DPO," katanya kepada awak media, Senin 9 September 2024.

Diungkapkannya, para komplotan begal itu beraksi dengan kendaraan motor dengan membawa senjata tajam.

"Mereka dalam melakukan aksinya itu menggunakan dua kendaraan bermotor kemudian membawa sajam celurit kejadian nya hampir sama semua jam 2.50 TKP pertama senin 19 agustus 2024 jam 02.50 di Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi," ungkapnya.

"Kejadian kedua beda dua hari itu hari Rabu 21 Agustus 2024 jam 02.30 WIB di jalan Cendrawasih Limo, Desa Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi sekitar Kota Madya Bekasi dan Kabupaten Bekasi kemudian lima hari kemudian setelah terjadi ini berhasil ditangkap dua tersangka, pertama tersangka WW dan tersangka SRA," lanjutnya.

BACA JUGA:Pulang Nongkrong, Remaja di Bekasi Kena Begal

BACA JUGA:Pelaku Begal HP di Warteg Jelambar Kabur Ketika Ditangkap, Polisi Lumpuhkan dengan Timah Panas!

Dua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya 

"WW warga Tambun Bekasi kemudian SRA warga Tambun juga. Tersangka WW perannya eksekutor yang mengancam dan mengambil merampas kendaraan milik korban kemudian SRA perannya sebagai joki dan memepet korban ini gunakan dua kendaraan," ujarnya.

Penyidik disebut masih mengejar dua tersangka lainnya dalam komplotan begal tersebut.

"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP. Masing masing berperan sebagai kapten dan Joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," ucapnya.

Dua tersangka yang diamankan saat ini disangkakan Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Kategori :