JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Revisi UU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan selesai paling lambat 30 September 2024.
Adapun saat ini proses legislasi undang-undang itu masih berproses di Baleg DPR.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Bersama Pemerintah Gelar Rapat Bahas RUU Kementerian Hari Ini
BACA JUGA:Baleg DPR RI Batalkan Pembahasan RUU TNI dan Polri
"Maksimal tanggal 30 september. Karena tanggal 1-nya sudah periode yang baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senin, 9 September 2024.
Politisi PPP ini mendorong RUU itu segera rampung dan disahkan pada Kamis pekan ini. Namun, jika tidak keburu, dia menargetkan RUU disahkan pada akhir September.
"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu. Kalau nggak keburu, ya paripurna minggu depan," katanya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat guna membahas Rancangan Undang-undang Kementerian dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
BACA JUGA:PP Muhammadiyah Kritik Baleg DPR yang Anulir Putusan MK: Harusnya Menjadi Teladan dan Patuhi UU
Adapun perwakilan pemerintah yang ikut dalam rapat ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, Menkumham Supratman Andi Agtas, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemerintah telah memberikan DIM RUU Kementerian Negara yang terdiri dari atas 30 DIM diantaranya 23 DIM tetap, 4 Dim Dengan perubahan substansi dan 3 DIM perubahan redaksional.