Wujudkan Pilkada 2024 Ramah Anak, Ketahui 11 Bentuk Pelanggarannya

Senin 09-09-2024,19:12 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Dukung Program Makan Bergizi Gratis, KemenPPPA Turut Dilibatkan

Kemudian melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lain yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa, baik cetak, elektronik, digital, atau media lainnya.

"Melibatkan anak dalam pembuatan foto dan sebagainya, melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye, yang keenam

menampilkan anak di atas panggung kampanye, melibatkan anak untuk memasang atau menggunakan atribut kampanye, melibatkan anak dalam praktik politik uang," lanjutnya. 

Bentuk penyalahgunaan anak berikutnya adalah melakukan pengucilan atau penghinaan, intimidasi atau tindakan

diskriminasi serta memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta.

"Kami berharap masing-masing pemerintahan agar punya semacam kode etik gitu ya, untuk menjabarkan lebih lanjut dari surat edaran bersama ini," pungkasnya.

Kategori :