BACA JUGA:Dukung Program Makan Bergizi Gratis, KemenPPPA Turut Dilibatkan
Kemudian melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lain yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa, baik cetak, elektronik, digital, atau media lainnya.
"Melibatkan anak dalam pembuatan foto dan sebagainya, melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye, yang keenam
menampilkan anak di atas panggung kampanye, melibatkan anak untuk memasang atau menggunakan atribut kampanye, melibatkan anak dalam praktik politik uang," lanjutnya.
Bentuk penyalahgunaan anak berikutnya adalah melakukan pengucilan atau penghinaan, intimidasi atau tindakan
diskriminasi serta memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta.
"Kami berharap masing-masing pemerintahan agar punya semacam kode etik gitu ya, untuk menjabarkan lebih lanjut dari surat edaran bersama ini," pungkasnya.