Victor menambahkan, hak prerogatif ketua umum hanya terkait dengan mempertahankan empat pilar kebangsaan serta menjaga eksistensi partai dalam kondisi genting.
Hak tersebut tidak mencakup perubahan AD/ART atau masa bakti kepengurusan.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari ini 10 September Pukul 23.59 WIB
BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Buru Cadangan Minyak Baru
"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," tutur Victor.