"Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.
Sedangkan, kata Pahala jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.