KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih yang Telah Lapor LHKPN 

Selasa 10-09-2024,20:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

"Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya. 

Sedangkan, kata Pahala jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.

Kategori :