lain," tutur Jamalinus Nababan.
4. Motif Pembunuhan Jengah dengan Candaan Korban
Motif pelaku tega membunuh korban dengan menusuk tujuh kali menggunakan pisau lantaran jengah karena gaya bercandaannya.
Selama 3 bulan mengenal, korban kerap melontarkan candaan seputar alat kelamin kepada pelaku.
BACA JUGA:Kasir Indomaret Gambir Tewas Dibunuh, Pelaku Tak Terima Dipindah Kerja
Sehingga, pelaku yang saat itu sedang tidak enak pikiran karena baru dipindah kerja ke wilayah Jakarta Utara tersulut emosi.
"Perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari sodara SJ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban. (Minta oral seks) Ya itulah, jadi kalau mau duit nih isep ini saya," papar Jamalinus.
"Karena rasa emosi ataupun kekesalan dari pelaku tersebut akibat perbuatan tersebut korban mengalami 7 luka tusukan dan korban meninggal di tempat," lanjutnya.
5. Ancaman Hukuman Mati
Usai melakukan penusukan, SJ pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban saya sangat menyesal telah menghilangkan nyawa," kata SJ dihadapan awak media di kawasan Monas pada Rabu, 11 September 2024.
"Siap bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, kini pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 388 dengan ancaman hukuman mati.