BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pungli di TPS Koja, Warga Buang Sampah Dipalak Rp 20 Ribu
"Komitmen Bapak Kapolda metro jaya pada tim audit internal yaitu propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," katanya kepada awak media, Kamis 12 September 2024.
Atas pelanggaran itu, oknum yang dimaksud berinisial Aipda P sudah dinonaktifkan.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh bid propam, jadi ini akan ditangani dan mohon waktu, yang jelas akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional," ujarnya.