JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah memeriksa satu saksi terkait dugaan Tindak Pindana Pencucian uang dengam tersangka Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan seorang sekretaris Badan Karantina Pertanian RI.
"Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL," kata Tessa pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Bakal Libatkan Ibu dan Remaja untuk Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Hari Ini! Link dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 di GBK
Berdasarkan informasi yang diterima Disway.Id satu saksi tersebut ialah Pegawai Negeri Sipil atau Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI, Wisnu Karyana.
Sebelumnya, dalam perkara ini, anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem.
Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta.
BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Jatuh dari Apartemen Modernland saat Orangtuanya Keluar
BACA JUGA:Aktivitas Sesar Garsela Jadi Pemicu Gempa Bumi M5,0 yang Guncang Bandung Hari Ini
TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL. Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka.
Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).