BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Apresiasi Kaesang yang Klarifikasi Soal Jet Pribadi
"Dalam 'patungan' biasanya (pada umumnya) 'kewajiban membayar/berkontribusi melalui apa pun dibagi rata atau disesuaikan kapasitas/kemampuan sesuai kesepakatan bersama'," tandasnya.
Sedangkan problematika terakhir adalah kata nebeng sendiri tidak selalu terkait dengan "bayar-membayar".
"Contohnya adalah dalam konstruksi 'nebeng tenar' atau 'nebeng nama dalam publikasi'. Dalam konstruksi seperti itu, artinya adalah penebeng tidak memberikan kontribusi," pungkasnya.