"Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang,” ujarnya.
Dwi mengatakan, akibat perbuatannya itu, AS terancam hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati.
"Ancaman hukuman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana,“ jelas Dwi.