Jangan Salah! Begini Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2024 dan Aturannya

Jumat 20-09-2024,14:24 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang tidak lolos seleksi administrasi masih bisa melakukan perbaikan dalam tahap masa sanggah.

Masa sanggah CPNS 2024 dibuka selama empat hari mulai tanggal 20-24 September 2024.

Selama waktu tersebut, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan dan memperbaiki dokumen/berkas persyaratan.

BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian

BACA JUGA:Hari ini, Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemnaker 2024

Oleh karena itu, pelamar diminta memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal.

Lantas bagaimana cara ajukan masa sanggah? Yuk cek informasinya berikut.

Cara Masa Sanggah CPNS 2024

Melansir dari Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, pada pengumuman hasil seleksi administasi akan tampil formulir sanggah berisi persyaratan yang tidak terpenuhhi.

Pelamar kemudian dapat mengetahui berkas mana yang dinyatakan tidak layak dan bisa diajukan sanggah dengan klik kolom "Ajukan Sanggah".

Berikut cara mengajukan sanggahan:

  • Buka website SSCASN 
  • Kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
  • Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
  • Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
  • Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
  • Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
  • Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
  • Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
  • Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.

BACA JUGA:BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini

Aturan Masa Sanggah CPNS 2024

Adapun aturan yang perlu diketahui pelamar saat melakukan sanggahan antara lain sebagai berikut:

  • Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali
  • Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberi alasan jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
  • Pelamar yang sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, sebab tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar.
Kategori :